Aksi Perempuan Korban Napza Indonesia
Jakarta – Menyambut Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret 2018, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) gelar aksi Women’s March Jakarta 2018, Sabtu (3/3). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan korban Napza kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia khususnya dalam menolak kekerasan, diskriminasi, dan presekusi terhadap perempuan korban Napza.
PKNI menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi menolak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan korban Napza. Ketujuh tuntutan tersebut yakni: Libatkan perempuan korban Napza dalam menyusun kebijakan hukum dan rehabilitasi; Hapuskan pasal karet RUU Narkotika No. 35/2009 dan RKUHP, Praktikkan dekriminalisasi korban Napza dalam sistem peradilan pidana.
Kemudian, hapuskan kekerasan terhadap perempuan korban Napza dari negara dan masyarakat. Hapuskan stigma dan diskriminasi terhadap perempuan korban Napza; Penuhi hak kesehatan bagi perempuan korban Napza sampai di dalam lapas; dan bangun dukungan psikososial bagi perempuan korban Napza.
Mira Febriyanti, salah satu focal point atau perwakilan perempuan PKNI di Jakarta mengatakan, tujuh tuntutan ini dibuat berdasarkan pengalaman perempuan korban Napza. Misalnya, belum ada program pencegahan kekerasan dan pelaporan bagi perempuan pengguna Napza. “Dalam penanganan hukum pun, layanan bantuan hukum sering tidak dapat diakses oleh perempuan yang secara sosial sudah terisolasi dan terpinggirkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Mira menerangkan, sebagai perempuan pengguna Napza, mereka memiliki pengalaman dan kebutuhan yang berbeda dengan laki-laki. Sering kali mereka mengalami stigma yang lebih tinggi dari komunitas dan masyarakat, dari petugas layanan kesehatan, dan juga dalam sistem peradilan pidana karena status kami sebagai pengguna Napza. “Tetapi, kami pun manusia dan pantas mendapatkan hak yang sama seperti orang lain,” kata Mira.
TAGS : Korban Kekerasan Intimidasi Perempuan Napza
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29963/Korban-Napza-Ajukan-Tujuh-Tuntutan-Kepada-Pemerintah/