Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy),” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Senin (18/11).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
TAGS : Kasus Korupsi IPDN Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin