Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono tunjukkan barang bukti. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- – Pengungkapan tindak pidana dibidang kesehatan dan atau pangan dan atau perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa barang selundupan kosmetik, obat, dan barang ilegal lainnya, yang dilakukan Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sebanyak delapan truk fuso berhasil diamankan Anggota Kepolisian.
“Barang bukti 8 unit kendaraan truk besar jenis fuso yang didalamnya berisi 1.024.193 pieces kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 pieces suku cadang berbagai jenis kendaraan, serta 48.641 berbagai barang elektronik,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/08/2019).
Gatot mengungkapkan, Kelompok ini bisa menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan, dan nilai barang dalam sekali pengirimannya berkisar Rp. 67 miliar. “Total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai kurang lebih Rp. 67 miliar,” sebutnya.
Adapun barang-barang selundupan itu dipasarkan di beberapa daerah di Indonesia. “Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Di Jakarta dipasarkan di Asemka,” ujar Gatot.
Sebelumnya diketahui, ada empat tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Dimana, salah satu tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari cina. “Ada empat tersangka yang telah diamankan, yakni PL (63); H (30); EK (44); dan juga AH (40) WNA RRT,” tutur Gatot.
Kejadian tindak pidana dibidang kesehatan dan atau pangan dan atau perdagangan dan atau perlindungan konsumen berupa barang selundupan kosmetik, obat, dan barang ilegal lainnya, diamankan pihak kepolisian di dua tempat.
“Barang bukti diamankan di pelabuhan tegar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan di perumahan Dadap Residence, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang – Banten,” lanjutnya
TAGS : Koesmetik Gatot Eddy Truk Fuso
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57558/Kosmetik-Ilegal-Senilai-67-Miliar-Dibongkar-Polda-Metro/