Tersangka kasus dugaan Korupsi, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto:Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan jika pihaknya tak khawatir dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kata Basaria, pihaknya sudah 100 persen siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami siap 100 persen untuk besok, tidak takut,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Rabu (29/11/2017).
Sidang perdana gugatan praperadilan ini rencananya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan dipimpin hakim tunggal Kusno, Kamis (30/11/2017) besok. Gugatan praperadilan ini diketahui merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Novanto.
Dalam praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan yang diajukan Novanto. Putusan tersebut membuat status tersangka Novanto gugur.
Disisi lain, kata Basaria, pihaknya menghargai gugatan yang kembali diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif itu. Meski demikian, kata Basaria, pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan kali ini.
“Besok praperadilan ya tidak apa-apa. Kalau mengajukan praperadilan kan itu hak tersangka. Kita tetap pada asas praduga tidak bersalah, harus dihargai,” ujar Basaria.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Biro Hukum KPK telah menerima surat panggilan dari PN Jaksel. Menurut Febri, pihaknya melalui tim Biro Hukum siap menghadapi gugatan tersebut.
“Surat panggilan untuk praperadilan besok sudah kami terima. Karena ada surat panggilan, tentu kami akan hadir besok,” ucap Febri.
TAGS : Setya Novanto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25550/KPK-100-Persen-Siap-Hadapi-Praperadilan-Setya-Novanto/