Mantan KSAU, Agus Supriatna
Jakarta – Mantan KSAU TNI Angkatan Udara, Agus Supriatna diagendakan diperiksa penyidik KPK, Senin (27/11/2017). Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 milik TNI AU untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
“Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Irfan Kurnia Saleh sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
Dugaan rasuah itu bermula ketika TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang pada April 2016.
Nah, Irfan selaku Presdir PT Diratama Jaya Mandiri dan diduga pengendali PT Karya Cipta Gemilang kemudian mengikutsertakan dua perusahaan miliknya tersebut dalam proses lelang ini.
Padahal, sebelum proses lelang berlangsung, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
Sedangkan saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar. Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu menegaskan, TNI bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tubuh TNI.
TAGS : Korupsi Helikopter KPK Agus Supriatna
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25403/KPK-Agendakan-Periksa-Mantan-KSAU-TNI-Angkatan-Udara/