Gedung Nindya Karya
Jakarta – PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai belum memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011, yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.
Dalam kasus korupsi proyek tersebut PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari dugaan korupsi itu, PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Dugaan korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merugikan keuangan negara sekitar Rp 313 miliar, dari nilai proyek Rp793 miliar.
“(Kasus korupsi) di Sabang, dua perusahaan tersebut belum menunjukan itikad baiknya untuk mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Lantaran tak ada iktikad baik, KPK akhirnya memblokir rekening PT Nindya Karya. Kini, uang senilai Rp 44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK.
Ditegaskan Febri, pembekuan rekening atau aset ini untuk kebutuhan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah diputus pengadilan. “Rekening itu dibekukan atau aset itu dibekukan untuk kebutuhan pemulihan aset recovery nanti kalau diputus di pengadilan,” ujar Febri.
Tim penyidik KPK diketahui memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka, Jumat (18/5/2018). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan sekaligus proses pemberkasan.
Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus. Adapun perwakilan Nindya Karya untuk diperiksa tim penyidik adalah salah seorang direksi, Haedar A. Karim.
Dikatakan Febri, tim penyidik dalam pemeriksaan kali ini mendalami aturan-aturan internal PT Nindya Karya dan standar operasional yang ada terkait pihak yang berwenang dan pembagian tugas di PT Nindya Karya dalam penanganan sebuah proyek.
Pun termasuk dalam kerja sama dengan PT Tuah Sejati dalam menggarap proyek pembangunan Dermaga Sabang. “Pendalaman aturan internal dan SOP tersebut dalam konteks pelaksanaan proyek di Sabang yang menjadi pokok perkara yang disidik,” tandas Febri.
Dalam kasus korupsi ini, PT Nindya Kary dan PT Tuah Sejati dijerat dengan Pasal ayat 1 daratas Pasal Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana.
Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya yakni, Heru Sulaksono, mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh.
Heru diketahui telah dipenjara akibat perbuatannya yang telah merugikan negara dalan proyek pembangunan dermaga di Sabang, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 313,345 miliar. Selain itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dua dakwaan dengan total Rp 21,460 miliar kurun 2006-28 Oktober 2010.
TAGS : Korupsi Korporasi Nindya Karya KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin