Ketum Golkar Setya Novanto dibawa ke gedung KPK, Minggu.
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sidang praperadilan Setya Novanto akan langsung gugur jika dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI itu dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu 13 Desember 2017.
Agus pun berharap sidang perdana terdakwa Novanto berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Ya saya berharap, sidangnya kalau terjadi sehari sebelum praperadilan, praperadilannya batal,” ucap Agus, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Agus memprediksi putusan praperadilan tak akan dibacakan sebelum Rabu mendatang. Sebab, kata Agus, masih banyak yang perlu diperiksa. Mulai dari bukti, saksi hingga ahli. “Ya kan masih banyak hal yang masih harus diklarifikasi di praperadilan,” imbuh dia.
Disisi lain, kata Agus, pihaknya juga mengantisipasi segala bentuk `akal-akalan` untuk menghindari sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Pun termasuk alasan sakit. Guna mengantisipasi hal itu, lanjut Agus, pihaknya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Seperti kejadian kemarin dari rumah sakit Permata Hijau itu kita bantuan IDI. Kan pendapatnya bahwa tidak perlu beliau (dirawat), tidak sakit, cukup alasan KPK (lakukan) penahanan,” terang dia.
Sejauh ini, kata Agus, kondisi Novanto dalam keadaan sehat. Hal itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihak lembaga antirasuah. “Sejauh ini masih sehat ya,” ujar dia.
Pimpinan KPK, kata Agus, juga memiliki akses untuk memantau langsung aktivitas dari para tahanan yang mendekam di rutan KPK. Pun termasuk memantau aktivitas Novanto.
“Kan pimpinan punya akses untuk memonitor common room dari rutan. Bukan tempat tidurnya ya tapi common roomnya kita memonitor. Di situ kita lihat aktifitas langsung beliau,” tandas Agus.
TAGS : Setya Novanto Agus Rahadjo e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26157/KPK-Antisipasi-Akal-akalan-Setya-Novanto/