Tuesday, March 9, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Bakal Proses Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum

May 20, 2019
in News
4 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Bakal Proses Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah KONI

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyebut adanya aliran uang kepada Menpora Imam Nahrawi senilai Rp11,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum akan menganalisis putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terkait aliran dana kepada Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum.



“Kalau ada fakta tentang tindak pidana lain atau pelaku lain maka analisis itu juga dapat merekomendasikan pada pimpinan untuk melakukan pengembangan perkara,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5).

Febri menegaskan, KPK tidak begitu saja percaya dengan bantahan yang disampaikan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebut bantahan tersebut patut dikesampingkan.

Baca juga.. :

  • Rakyat Diminta Awasi Seleksi Calon Pimpinan KPK
  • Pembelian Kapal Bea Cukai dan KKP Rugikan Negara Ratusan Miliar
  • Fakta Persidangan: Uang Rp11,5 Miliar untuk Menpora Imam Nahrawi

Untuk itu, sejumlah pihak dalam hal ini Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang disebut menerima uang suap dari kasus dana hibah KONI akan diminta pertanggungjawabannya.

“Karena kami juga menduga ada ruang lingkup perkara yang lain atau pihak lain yang mesti dilihat aspek pertanggung jawaban pidananya,” tegasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Menpora Imam Nahrawi terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam Nahrawi melalui staf pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangam hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu,” kata ketua majelis hakim Rustiyono, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikot, Jakarta, Senin (20/5).

Menurut hakim, Miftahul Ulum menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Penyerahan di Kantor KONI. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

Dalam putusan, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

ADVERTISEMENT

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

TAGS : Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53003/KPK-Bakal-Proses-Menpora-Imam-Nahrawi-dan-Miftahul-Ulum/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Rakyat Diminta Awasi Seleksi Calon Pimpinan KPK

Next Post

Penetapan Pansel KPK, Ini Kata Akademisi

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Masih di Atas 6.000, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional

March 9, 2021
Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Gotong-Royong Harus Gratis
News

Kasus Baru Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Empat Provinsi

March 9, 2021
Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksinasi Kepada Tahanan Rutan dan Lapas
News

Jadi Penyuntik Vaksin Covid-19, Sahroni Minta TNI-Polri Dapat Insentif

March 9, 2021
Next Post

Penetapan Pansel KPK, Ini Kata Akademisi

Tantang AS, Iran Produksi Empat Kali Lipat Uranium

Serikat Pekerja Italia Blokir Generator Listrik untuk Arab Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Intip Manfaat Campuran Ekstrak Daun Kelor untuk Kulit Lebih Sehat

Intip Manfaat Campuran Ekstrak Daun Kelor untuk Kulit Lebih Sehat

6 days ago
Cadillac XT5 dan XT6 lebih irit berkat mesin “mild hybrid”

Cadillac XT5 dan XT6 lebih irit berkat mesin “mild hybrid”

6 days ago
Kemenkominfo RI Keluarkan SE Imbauan Nyepi

Kemenkominfo RI Keluarkan SE Imbauan Nyepi

9 hours ago
RPP Jalan Tol harus sesuai prinsip pelayanan publik

RPP Jalan Tol harus sesuai prinsip pelayanan publik

3 days ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Makin Turun, Di Bawah 6.000

3 days ago
Baru Ditransfer Sepertiga, Pembayaran Tunggakan Hotel Karantina OTG-GR

Baru Ditransfer Sepertiga, Pembayaran Tunggakan Hotel Karantina OTG-GR

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Sarinah akan jadi Mal Komunitas, Seperti Apa Konsepnya?

6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

Jadi Penyuntik Vaksin Covid-19, Sahroni Minta TNI-Polri Dapat Insentif

Keras Kepala, 4 Zodiak Ini Selalu Merasa Benar

Kia rilis teaser EV6

Oli XDEM diuji coba pada kendaraan ojol hingga 6.000 km

Trending

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Masih di Atas 6.000, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional

March 9, 2021

Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 nasional pada Selasa...

Menkes Tegaskan Vaksin Mandiri Gotong-Royong Harus Gratis

Kasus Baru Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Empat Provinsi

March 9, 2021
Selama 2020 Mazda CX-5 terjual 2.611 unit

Selama 2020 Mazda CX-5 terjual 2.611 unit

March 9, 2021
Sarinah akan jadi Mal Komunitas, Seperti Apa Konsepnya?

Sarinah akan jadi Mal Komunitas, Seperti Apa Konsepnya?

March 9, 2021
6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

March 9, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Masih di Atas 6.000, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional
  • Kasus Baru Covid-19 Varian B117 Ditemukan di Empat Provinsi
  • Selama 2020 Mazda CX-5 terjual 2.611 unit
  • Sarinah akan jadi Mal Komunitas, Seperti Apa Konsepnya?
  • 6 Tipe Perempuan Berdasarkan Kepribadiannya, Anda yang Mana?

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!