JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah merilis nama 11 orang dibawa ke lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pernyataan itu untuk menanggapi 11 inisial nama yang sudah tersebar di media sosial, yang turut dicokok KPK dalam operasi senyap di Jakarta, Depok dan Bandara Soekarno Hatta.
Edhy dan para pihak itu diringkus diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Hal ini pun menyebabkan informasi mengenai OTT terhadap Edhy Prabowo dan pihaknya lainnya berkembang liar.
’’Kami tidak pernah merilis 11 inisial nama atau jabatan para pihak yang turut diamankan dalam penangkapan dini hari ini di Bandara Soetta,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu meminta masyarakat untuk bersabar dengan proses hukum yang berjalan. Dia pun mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait OTT terhadap Edhy Prabowo.
’’Kami minta para pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengimbau agar publik menunggu hingga keterangan resmi dapat kami sampaikan dalam konferensi pers malam ini,’’ tegas Ali.
Sebelumnya, KPK mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. Total yang diamankan dalam operasi senyap sebanyak 17 orang. ’’Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, diantaranya adalah menteri kelautan dan perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP,’’ ujar Ali.
Selain itu, KPK juga turut mengamankan pihak swasta dalam giat tangkap tangan. Operasi senyap tersebut dilakukan di Jakarta dan Depok, Jawa Barat. ’’Jakarta dan Depok termasuk di Bandara Soekarno Hatta sekitar jam 00.30 WIB,’’ ucapnya. Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1×24 jam. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link