Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mencabut hak politik terhadap 26 orang koruptor sejak 2013-2017. Sementara, untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (18/9). Menurutnya, sejauh ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017
“26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai Ketua Umum dan pengurus Parpol, Anggota DPR dan DPRD, Kepala Daerah serta jabatan lain yang memiliki resiko publik besar jika menjadi pemimpin politik,” kata Febri.
Kata Febri, KPK berharap hukuman pencabutan Hak Politik ini dapat menjadi konsern bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan Tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan.
“Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor, tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan,” tegasnya.
TAGS : KPK Hak Politik Koruptor DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40974/KPK-Baru-Cabut-Hak-Politik-26-Koruptor/