Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pengembalian uang dari Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan aliran suap dana hibah KONI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada pengembalian uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi serta sejumlah pejabat Kemenpora lainnya.
“Belum ada informasi soal uang yang sudah dikembalikan. Dan kalau ada pengembalian itu, sebenarnya bisa dilihat diproses persidangan, semua fakta dan bukti-bukti dibuka di sana,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Pada persidangan sebelumnya, terungkap adanya aliran uang untuk Imam sebanyak Rp400 juta dari pejabat KONI melalui staf pribadinya Miftahul Ulum. Pemberian uang itu menambah daftar total uang yang diterima Imam sebelumnya yakni Rp11,5 miliar dan Rp3 miliar.
Febri masih menjawab diplomatis jika pihak Kemenpora, khususnya Imam dan Ulum bersikap tak kooperatif. Imam dan Ulum diketahui beberapa kali membantah menerima aliran uang dari KONI terkait pencairan dana hibah tersebut.
Tak hanya itu, dalam persidangan jaksa penuntut KPK menilai bantahan Imam dan Ulum tidak relevan dengan saksi dan bukti yang dikantongi penyidik. Bahkan, jaksa penuntut meminta hakim mengesampingkan bantahan Imam.
“Jadi nanti kita tunggu bagaimana analisis JPU pada fakta-fakta sidang, serta bagaimana hakim melihat hal itu,” tegasnya.
Diketahui, dugaan keterlibatan Imam terus ditelisik KPK. Disinyalir, Imam berperan dalam dugaan suap ini. Peran Imam bahkan disebut KPK cukup signifikan.
Keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI semakin terang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Dalam surat tuntutan itu, terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada pejabat Kemenpora.
Uang itu diserahkan kepada Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto. Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.
Penyidik KPK sendiri telah menggeledah ruang kerja Imam, Kamis, 20 Desember 2018. Dokumen, proposal dan catatan pembahasan hingga pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI diangkut penyidik dari ruangan Imam.
TAGS : Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52667/KPK-Belum-Terima-Pengembalian-Uang-dari-Menpora-Imam-Nahrawi/