Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad
Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Penyelesaian tersebut agar berkas dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Abraham sendiri masih meyakini lembaga antikorupsi dapat segera menyelesaikan kasus Novanto. Kendati, tak dapat dipungkiri ada keterbatasan mengenai SDM penyidik KPK.
“Saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat. Karena kita harus berpacu dengan waktu,” kata dia.
Kubu Novanto sendiri diketahui kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK. Rencannya sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 30 November 2017.
Dengan segera melimpahkan berkas Ketua DPR RI itu ke pengadilan, kata Abraham, KPK tak perlu menghadapi praperadilan yang diajukan Novanto. Abraham juga yakin bahwa KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat Novanto.
“Saya sangat yakin bahwa sebenarnya KPK punya alat bukti begitu kuat untuk menjerat SN (Setya Novanto). Oleh karena itu utk praper kedua ini saya sangat yakin KPK akan memenangkan,” tandas Abraham.
TAGS : Abraham Samad Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25425/KPK-Berpacu–Waktu-Tuntaskan-Kasus-Setya-Novanto/