Ilustrasi Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Setelah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pimpinan DPRD Bekasi.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak yang terlibat termasuk DPRD Bekasi akan terus ditelusuri.
“Memang bertahaplah, tapi sebagaimana saya sebutkan tadi, kita akan terus berupaya mengembangkan. Jadi ini hanya persoalan waktu saja, karena saya pikir penyidik punya strategi sendiri,” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).
Kata Saut, ada sejumlah pihak yang ikut meminta jatah dalam pengurusan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017 dalam proyek pembangunan Meikarta.
Menurutnya, sekitar bulan April 2017 setelah masuk pengajuan Raperda RDTR ke meja DPRD, Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Bekasi Neneng Rahmi diajak Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut. Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan,” terangnya.
Diketahui, dalam sidang suap Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung terungkap para anggota DPRD dan 4 staf Setwan beserta keluarga berlibur ke Thailand. Plesiran sejumlah legislator tersebut disinyalir menggunakan uang hasil pengurusan proyek Meikarta yang saat itu tengah mengurus Raperda RDTR di Pemkab Bekasi.
TAGS : Suap Meikarta Lippo Group KPK DPRD Bekasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56722/KPK-Bidik-DPRD-Bekasi-Dalam-Suap-Meikarta-Milik-Lippo-Group/