Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan politikus PAN dan PPP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN dan salah satu pengurus PPP. Bahkan, kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.
“Apa relasi YP (Yaya Purnomo) dengan pihak-pihak lain di Kementerian Keuangan dengan pengurus partai, dan juga satu anggota DPR yang saat kita menggeledah rumah dinas di Kalibata, tentu menjadi bagian yang diperdalam oleh KPK,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).
Dari kediaman pengurus PPP, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, tim hanya menyita dokumen. Sedangkan, dari apartemen milik tenaga ahli anggota Komisi XI DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
Febri mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus mendalami asal usul uang sebanyak Rp1,4 miliar yang disita dari kediaman pengurus PPP. Diduga, uang itu berkaitan dengan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah
“Kami masih dalami meskipun tentu informasi diawal sudah kami temukan ada dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang ditangani dalam hal ini dana perimbangan daerah,” katanya.
Febri mengakui sepanjang proses penyidikan kasus ini, penyidik mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Sayangnya, dia masih mengunci rapat-rapat informasi soal pihak yang diduga kuat terlibat tersebut.
“Saya tidak bisa bilang banyak atau sedikit, tetapi yang buktinya ada tentu kami telusuri lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu YayaPurnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38756/KPK-Bidik-Politikus-PAN-dan-PPP-di-Kasus-Suap-Perimbangan/