Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) dalam pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau. Dugaan keterlibatan itu didalami melalui pemeriksaan dua petinggi PT PJB hari ini.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, mereka yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Heru Basudewo.
“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I,” kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7).
Informasi dihimpun, PT PJB sudah empat kali melakukan pertemuan dengan bos Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Diduga pertemuan itu untuk melobi PLN menunjuk Blackgold sebagai salah satu konsorsium atau mitra yang menggarap proyek tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Iwan Agung membantah adanya lobi-lobi antara PT PJB dengan Johannes yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia berkelit tak ada penunjukan langsung dalam penggarapan proyek PLTU Riau-I tersebut.
“Oh enggak, enggak ada penunjukan langsung,” kata Iwan Agung buru-buru meninggalkan wartawan.
Kesaksian Iwan Agung ini bertentangan dengan kesaksian Dirut PLN Sofyan Basir yang mengakui jika konsorsium yang ikut menggarap proyek PLTU Riau-I ditunjuk langsung. Bahkan, Sofyan dengan tegas menyatakan penunjukan langsung penggarap proyek itu sudah sesuai aturan.
Proyek pembangunan PLTU Riau-I itu merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah Jokowi-JK menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.
Dalam perjalanannya, PLN melalui anak usahanya PT PJB melakukan penunjukan langsung Blackgold Natural Recourses Limited, yang merupakan anak usaha BlackGold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, serta PT PLN Batu Bara sebagai mitra untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.
KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan milik Johannes yakni Blackgold Natural Resources Limited menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Suap PLTU Riau KPK PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38557/KPK-Bidik-PT-PJB-di-Suap-PLTU-Riau/