Anggota DPRD Jambi Fraksi PAN Supriyono (tengah) dan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan (kanan belakang) dikawal petugas ketika tiba di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta – Empat orang tersangka suap pemulusan R-APBD Jambi tahun anggaran 2018 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) terpisah.
Kempatnya tersangka itu yakni Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Saifudin dan Arfan ditahan di Rutan KPK.
Sedangkan Erwan Malik, ditahah di Rutan KPK yang berada di gedung lama, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Supriono ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, (30/11/2017)
Para tersangka itu merampungi pemeriksaan KPK pada Kamis dinihari. Menggunakan baju tahanan, mereka langsung digiring petugas ke Rutan yang telah ditentukan sejak pukul 03.00 WIB. Mereka pun kompak bungkam.
KPK terkait kasus ini telah menyita uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga hanya bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang hadir untuk mengesahkan R-APBD Jambi 2018.
TAGS : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25575/KPK-Bui-Anak-Buah-Zumi-Zola-ke-Rutan-KPK/