Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan strategi pengelompokan terkait pemeriksaan 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Strategi pengelompokan ini lantaran korupsi ini melibatkan banyak pihak alias massal.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Sedianya, strategi itu bergulir pasca libur lebaran ini.
“Penyidik akan menentukan dasar pengelempokan (pada) 38 tersangka, atas dasar apa? Misalnya atas dasar periode jabatan atau yang lain,” ucap Saut dikonfirmasi wartawan, Senin (18/6/2018).
Saut menyampaikan hal itu sekaligus merespon pertanyaan tentang kemungkinan pada proses penyidikan ke-38 tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009/2014 dan 2014/2019. Dari penyidikan 38 tersangka ini, lembaga antikorupsi dapat mengembangkan kasus ini dan menjerat tersangka baru lainnya.
Dalam kasus ini, diketahui salah satu Cawagub Sumut sempat diperiksa penyidik lembaga antikorupsi. Meski demikian, KPK sejauh ini masih belum dapat menyimpulkan apakah ada modus korupsi baru terkait dengan dugaan suap korupsi pada 38 TSK DPRD, dengan asal-usul uang suap.
“Itu bisa saja. Tapi, kita lihat dulu perkembangan yang 38 (tersangka) ini,” ujar Saut.
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka secara massal kasus penyuapan terhadap mantan dan anggota DPRD Sumut. Sebanyak 38 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait dugaan tipikor suap utk persetujuan LPJP APBD 2012, persetujuabn Perubahan APBD 2014 dan 2015, pengesahan LPJP APBD 2014, pengesahan LKPJ APBD 2014 serta pengajuan Hak Interpelasi 2015.
TAGS : KPK Kasus Korupsi Sumatera Utara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36366/KPK-Buka-Strategi-Pengelompokan-Korupsi-di-Sumut/