JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. Dia dicecar tim penyidik KPK terkait pengetahuannya mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua.
Materi pemeriksaan yang sama juga turut didalami terhadap saksi lainnya yakni Pegawai Negeri Sipil / Bendahara Pengeluaran SETDA, Woro Pujiastuti; Staf Bendahara Keuangan Setda Pemprov Papua, Yance Paruba dan Sesno. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10) kemarin.
“Keempat saksi penuhi panggilan tim penyidik, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua,” kata juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (19/10).
Pemeriksaan saksi ini guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga telah mentersangkakan Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Lukas.
Lukas beralasan sakit sehingga belum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Lembaga antikorupsi yang dikomandoi Firli Bahuri itu bakal menjelaskan konstruksi perkara dan dugaan kerugian negara secara rinci jika akan melakukan penahanan terhadap Lukas.
KPK juga belum membocorkan sangkaan Pasal terhadap Lukas. Sejauh ini, KPK baru akan membentuk tim medis khusus untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pembentukan tim khusus dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Kita baru rapat, tim baru rapat kecil. Tapi, tim itu sudah segera terbentuk. Nanti kalau sudah terbentuk, maka tim ini akan melakukan agenda kegiatan,” ucap Firli di Jakarta, Selasa (18/10) kemarin.
Menurut Firli, tim tersebut juga akan membantu kesehatan Lukas agar segera bisa memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK. Mengingat keterangannya dianggap penting untuk membuat titik terang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Provinsi Papua.
“Melakukan untuk memastikan dan sekaligus membantu pemulihan kesehatan para pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK, terutama terhadap hak-hak tersangka harus kita penuhi. saya kira itu ya,” demikian Firli menandaskan.
Credit: Source link