Ketua DPP Golkar, Aziz Syamsuddin
Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin dan Bendahara Umum (Bendum) PDI-Perjuangan, Olly Dondokambey diperiksa penyidik KPK, Rabu (6/6/2018). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, ada beberapa hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Aziz dan Olly. Di antaranya terkait dugaan aliran uang e-KTP dan sejumlah fakta yang pernah terungkap dalam persidangan terdakwa e-KTP sebelumnya.
“Tadi diklarifikasi terkait dengan informasi tentang aliran dana tertentu, kita juga konfirmasi fakta-fakta sidang yang ada di sidang Anang atau persidangan lain yang sudah muncul,” ucap Febri, di kantornya, Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan, Aziz tak membantah jika dirinya mengenal Irvanto. Aziz mengaku mengenal keponakan Setya Novanto itu lantaran aktif sebagai pengurus Partai Golkar.
“Pak Irvanto kan pengurus Golkar. Waduh saya enggak hafal jabatannya apa, saya enggak hafal,” ucap Azis.
Meski demikian, Azis enggan menjawab lebih detail mengenai hubungan dirinya dengan Irvanto terkait kasus korupsi e-KTP. “Silakan ke penyidik aja ya, makasih. Sudah saya sampaikan ke penyidik,” ujar Aziz.
Sementara itu, Olly yang pernah menjabat pimpinan Banggar DPR RI mengaku jika dirinya dalam pemeriksaan ditelisik soal Irvanto dan Oka. Olly berdalih tak pernah bertemu dengan Irvanto maupun Oka.
“Cuma ditanyain apa pernah bertemu Oka sama Irvanto, gitu saja,” ujar Olly.
Dalam kasus ini, Olly diketahui telah bolak balik diperiksa penyidik KPK. Menurut Olly, materi pemeriksaan dirinya kali ini tak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya.
Olly pun menepis jika Banggar DPR turut berkontribusi meloloskan anggaran DPR RI. Olly justru menunjuk hidung Menteri Keuangan terkait hal tersebut.
Ia berulang kali disebut menerima uang dari proyek e-KTP dalam persidangan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Olly disebut kecipratan uang sejumlah US$500 ribu. Olly pun kembali menepis hal tersebut.
“Ah udah berulang-ulang. Tanya sama menteri Keuangan karena itu ada di keuangan. Itu diusulkan n nota keuangan apa ngga, gitu aja,” tandas Olly.
KPK diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Untuk Anang Sugiana Sudihardjo, perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
TAGS : Korupsi e-KTP Aziz Syamsuddin Olly Dondokambey
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin