JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan mendalami keterlibatan mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado dalam pengadaan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Hal itu setelah nama Aliza disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju.
”Fakta sidang dimaksud tentu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat seluruh dugaan permainan Aliza dalam pengadaan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Fakta persidangan itu akan didalami dengan beberapa bukti dan saksi yang akan dipanggil ke depannya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/11), mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman membeberkan permainan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Taufik mengaku, saat bertemu Aliza diminta komitmen fee 8 persen dalam pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
”Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada commitment fee 8 persen,” ucap Taufik saat bersaksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link