JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 1998, Ubedilah Badrun. Laporan itu terkait dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
’’KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (10/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, verifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau hanya diarsipkan.
’’Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap Ali.
Ali menyatakan, KPK secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. “Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ali.
Dalam laporannya, Ubedilah menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link