Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Bahari
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar tuntas pengurusan rekomendasi impor produk Holtikura (RIPH) terkait kasus suap impor bawang putih yang telah menjerat anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya.
Permintaan itu datang dari Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat). Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Bahari menyerahkan sejumlah laporan serta data-data anggaran bawang putih dan data tambahan dari BPS kepada KPK.
“Kami Almisbat salah satu organisasi masyarakat sipil (LSM) yang selama ini mengkritisi kebijakan Kementan terkait RIPH menilai masalah yang harus diperhatikan ini, baik menyangkut soal kartel, soal monopoli, soal jual beli kuota dan juga soal yang terkait dengan penanaman wajib tanam bawang putih,” kata Saiful, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Saiful menuturkan, sebelum memberikan laporan ke KPK, pihaknya telah melaporkan kasus suap ini serta dugaan kartel bawang putih ke Ombudsman dan KPPU. Menurut, ihwal impor bawang putih telah bermasalah sejak tahun 2013.
“Selalu membuat gaduh setiap tahun, dari 2013 sampai dengan 2017 kita tahu bahwa juga Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kepada importir dan juga BUMN,” kata Saiful.
Saiful mengharapkan, KPK dapat mengusut tuntas kasus suap pengaturan kuota impor bawang putih ini. Terlebih sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya di Kementerian Pertanian.
“Kita mendorong penuh KPK untuk mengusut tuntas, tak hanya di kalangan swasta, tapi juga di kementerian,” kata Saiful.
Lebih jauh, Saiful dalam laporannya kepada KPK juga turut menyoroti temuan dan bukti-bukti suap dan rekayasa atas pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH Kementan, yang dianggap sebagai salah satu faktor terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih di Tanah Air.
“Kita minta itu dicabut kemudian juga diatur. Bayangkan bawang putih dari China itu Rp 8 ribu sampai sini Rp 18 ribu, melalui kesepatan harga bisa sampai Rp 28 ribu atau Rp 38 ribu. Konsumen dipaksa untuk membeli,” ujarnya.
Ditambahkan Saiful, kasus Nyoman Dharmantra ini ibarat gunung es. Karena itu, pihaknya mendesak agar KPK bisa membongkar seleuruhnya sampai ke tinggkat dirjen dan menteri.
“Ini ibaratnya seperti gunung es, yang baru ditangani KPK itu baru puncaknya saja yang terlihat. Yang tengah, serta bawahnya ini belum, karena itu kami memberikan data yang terkait bagaiman pola gratifikasi dan korupsi dalam importasi bawang putih ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus pengurusan RIPH dan kuota impor bawang putih. Tiga orang yang berperan sebagai pemberi suap, yakni Pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya dijerat sebagai penerima suap yakni anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, dan pengusaha sekaligus 2 orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp 1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Sementara kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta ton. Padahal RIPH dari pihak Mentan belum didapatkan oleh para pengusaha tersebut sebelumya. Diketahui, untuk mendapatkan kuota impor dari Kemendag, para pengusaha tersebut harus kantongi RIPH dari Kementan.
TAGS : Kasus Korupsi KPK OTT Impor Bawang Putih
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57613/KPK-Diminta-Bongkar-Kartel-dan-Monopoli-di-Kementan/