Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti kesaksian Menteri Ekuin era 2000-2001 Rizal Ramli terkait kejanggalan penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dilakukan Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysist (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, kesaksian Rizal Ramli patut diselidiki. Sebab, patut dicurigai sikap Sri Mulyani mengobral aset besar dengan harga yang cukup murah.
“Masa ada aset sebesar Rp 4,5 triliun, hanya dijual sebesar Rp 200 miliar,” kata Uchok, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (6/7).
Untuk itu, Uchok meminta, agar institusi pemberantasan korupsi itu segera memeriksa Sri Mulyani terkait penjualan aset tersebut. Menurutnya, sudah selayaknya KPK segera memeriksa Sri Mulyani dengan kasus aset jual murah ini.
“Jadi sudah jelas, aset BDNI dijual murah ini sungguh aneh dan janggal yang harus disidik oleh KPK,” tegasnya.
Diketahui, KPK menghadirkan Rizal Ramli sebagai mantan Menko Ekuin dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/7).
Dalam kesaksian itu, Rizal Ramli menilai ada kejanggalan dari penjualan aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dilakukan Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Rizal menjelaskan, nilai aset BDNI sebesar Rp 4,5 triliun saat diserahkan Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) ke Sri Mulyani tahun 2005. Namun di tahun 2007, Sri Mulyani hanya menjualnya dengan harga Rp 200 miliar.
TAGS : KPK Sri Mulyani Kasus BLBI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37294/KPK-Diminta-Periksa-Sri-Mulyani/