Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com – Keberadaan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dinilai perlu untuk dievaluasi. Mengingat, pada praktiknya TP4D diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan imbalan dari proyek yang diawasi.
Demikian disampaikan Direktur GAMITRA Sabam Pakpahan, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/9). Menurutnya, keberadaan TP4D yang berfungsi mengawasi proyek pembangunan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Karena memang di beberapa kasus, kami melihat ada beberapa personel TP4D berurusan dengan penegak hukum. Di-OTT oleh KPK, tidak hanya kali ini sebenarnya,” katanya.
Padahal, menurutnya, salah satu tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya preventif dan persuasif.
Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan.
Kata Sabam, yang perlu dievaluasi adalah sejauh mana TP4D mampu memberikan pengawalan, pencegahan korupsi atas anggaran negara. Selain itu, sejauh mana TP4D itu memberikan kontribusi terhadap pembangunan.
“Dengan adanya TP4D itu jaksa juga tak terhindarkan dari konflik interes. Konflik kepentingan antara penegakan hukum dan mengawal proyek sehingga posisinya jadi dilema,” kata Sabam.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan model kerja yang menghindarkan benturan kepentingan antara pelaksanaan proyek dengan sisi penegakan hukum. “Makanya, untuk meminimalisir penyalahgunaan harus diperkuat pengawasan TP4D,” katanya.
“Dari informasi yang kita dapat dilapangan modus dari tim TP4D ini mempermainkan anggaran dengan berbagai modus, diantaranya dengan cara mendekati penyedia (rekanan), melakukan penekan terhadap pengguna anggaran dan pihak panitia yaitu UPPBJ DKI Jakarta. Dan salah satu modusnya lagi dengan cara bekerja sama dengan pihak UPPBJ,” katanya.
Sabam menambahkan, sudah rahasia umum di Jakarta bahwa rekanan penang akan setor kepanitia sebesar 2 sampai 3 persen dari penawan proyeknya.
“Sebelum upeti itu disekapkati pengusaha, jangan harap panitia menangkan rekanan sebagus apapun dokumen tendernya pasti dicari kutunya untuk membunuh mengalahkan pengusaha tersebut,” terang sabam.
Berdasarkan informasi yang beredar, dari sekian banyak paket yang diawasi oleh TP4D, setengahnya dikendalikan oleh oknum TP4D dengan cara melakukan penekanan terhadap oknum PPBJ DKI Jakarta apabila tidak mau bekerja sama.
Bahkan, yang paling miris ada sebagian oknum TP4D tersebut bersama sama dengan pihak PPBJ DKI Jakarta melakukan pengaturan untuk memenangkan rekanan foto (pengusaha) bawaan dari oknum TP4D tersebut.
TAGS : Kasus Korupsi KPK TP4D
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59055/KPK-Diminta-Turun-Tangan-Awasi-Kinerja-TP4D/