Gedung KPK
Jakarta – Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba.
F-MAKI pada Jumat (22/3), bertepatan dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, melaporkan secara resmi kasus dugaan suap dan gratifikasi itu yang dilakukan oleh Sattar tersebut.
Koordinator F-MAKI, Syaefuddin menyebut, laporan itu sudah didukung dengan bukti yang jelas, akurat, dan lengkap.
Syaefuddin menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki bahwa Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal KBN menggunakan uang perusahaan sebesar 48 miliar rupiah.
“Kami menduga uang tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN,” ungkapnya.
F-MAKI mencurigai adanya kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 9 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, Tanggal 10 Januari 2019. Menurutnya putusan tersebut sangat tidak objektif, jauh dari rasa keadilan. “Kami menduga adanya unsur kolusi dan suap dalam penetapan putusan dimaksud,” bebernya.
Selain itu, ada kasus lain yang juga didorong F-MAKI untuk diusut tuntas oleh KPK, yaitu dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,7 miliar yang dilakukan Sattar Saba di PT Kawasan Citra Nusantara yang merupakan anak perusahaan KBN.
TAGS : Kasus Korupsi Dirut KBN KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/50240/KPK-Diminta-Usut-Dugaan-Korupsi-Dirut-KBN/