Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelisik lagi pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang disinyalir terlibat dalam jual beli jabatan rektor di Universitas Islam Negeri (UIN).
Aktivis dan pemerhati korupsi Bahar Hakim mengatakan, kasus ini memang harus diusut sampai tuntas, karena nama baik dan reputasi kampus atau perguruan tinggi Islam harus dijaga dengan baik.
“Di tengah pendemi Covid-19 yang masih marak, KPK bisa melanjutkan kembali pemeriksaan kasus dugaan suap pengangkatan pejabat rektor di UIN,” tegas Bahar Hakim di Jakarta, Minggu (21/6/2020).
Bahar menyebut komisi anti rasuah sudah pernah memanggil beberapa calon dan rektor UIN dan kasusnya mendapat perhatian dari masyarakat.
Mereka diperiksa untuk mendalami kasus jual beli jabatan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang menjerat mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy. Tetapi, pemeriksaan berhenti setelah maraknya pendemi Covid-19 di Indonesia.
“Saya kira masyarakat menunggu dan bertanya-tanya hasil pemeriksaan KPK terhadap nama-nama calon rektor dan rektor tersebut,” ungkapnya.
Bahar mengaku dapat informasi peranan dari Sekjen Kemenag yang sudah diberhentikan, Nur Kholis dalam pengisian jabatan rektor UIN ini. Nur Kholis dikabarkan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag, kemudian berhenti dari jabatannya menyusul kontroversi penunjukan Plt Dirjen Bimas Kemenag.
Agar kasusnya jelas dan terang benderang, Bahar berpendapat KPK bisa melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk mereka yang sudah dilantik sebagai rektor UIN, tak terkecuali rektor UIN Alauddin Makassar.
“Sebagai masyarakat yang terus mendukung kinerja KPK, maka lembaga ini kita dorong melakukan tugasnya memberantas korupsi termasuk suap menyuap pengisian jabatan rektor UIN,” kata Bahar Hakim.
Secara terpisah, pengamat dan penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis mengingatkan, rektor merupakan jabatan mulia dalam dunia pendidikan yang penuh kejujuran. Bahkan dengan asas kejujuran, kampus juga menara gading ilmu pengetahuan.
“Sehingga jika ada rektor justru menyuap untuk meraih jabatannya, saya kira keterlaluan, blunder,” ujar Adilsyah yang merupakan pensiunan dosen di sebuah universitas swasta terkemuka di Jakarta.
Adilsyah sependapat, dugaan suap yang melibatkan pejabat Kementerian Agama harus diselediki sampai tuntas.
“Perkara ini bisa dituntaskan dan diselidiki ke akar-akarna,” tegas Adilsyah.
TAGS : Rektor UIN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin