Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang direncanakan hari ini, Kamis (30/11/)
“KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN,” ucap Juru Bicara KPK Febri di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
MKD DPR sebelumnya menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto. Dalam surat yang dilayangkan pada 27 November 2017 itu, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu.
“Surat tersebut perihal permintaan ijin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik,” terang Febri.
Dalam surat itu MKD, kata Febri, menjelaskan pihaknya berwenang memanggil pihak yang dilaporkan dan bekerja sama dengan lembaga negara lain. Mengingat MKD sebelumnya meminta menemui Novanto yang telah ditahan di Rutan KPK.
“Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan,” ujar Febri.
TAGS : Dewan Kehormatan DPR Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25554/KPK-Fasilitasi-MKD-DPR-Periksa-Novanto/