Presiden Jokowi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai dua menterinya Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut Setya Novanto turut kecipratan uang korupsi pengadaan e-KTP. Lembaga antikorupsi menyambut positif pernyataan presiden yang diusung oleh PDIP itu.
Seperti diketahui, Jokowi dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jokowi menyerahkannya ke proses hukum jika memang ada bukti hukum dan fakta-fakta hukum.
“Saya kira pak Jokowi kalau dalam banyak iven selalu mengatakan proses hukum silakan dilakukan, Pemberantasan Korupsi jalan terus, dalam konteks itu saya kira positif,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dalam persidangan kemarin, Novanto yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa mengungkap sejumlah nama yang diduga kecipratan uang e-KTP. Dari laporan yang diterimanya, kata Novanto, dua elit PDIP, Puan dan Pramono masing-masing kecipratan USD 500 ribu. Saat proyek e-KTP bergulir, Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, sementara Pranomo menjabat Wakil Ketua DPR RI.
“Proses hukum itu sendiri punya jalurnya sendiri misalnya ketika di persidangan kemarin muncul fakta dari terdakwa ada sejumlah nama yang disebutkan misalnya seperti itu tentu kami harus pelajari terlebih dahulu,” kata Febri.
Lembaga antikorupsi sendiri akan mencari alat bukti pendukung mengenai dugaan aliran uang tersebut. “Kita akan melihat kesesuaian saksi atau bukti yang lain,” ujar Febri.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur dua alat bukti dalam proses penyidikan. Febri mencontohkan pada kasus mantan Bendahara Umum (Bendum) partai Demorkat, M Nazaruddin. Dimana KPK mencari bukti pendukung dari pernyataan bos permai grup itu. Selain itu, KPK bakal kembali memeriksa Novanto untuk mendalami aliran dana tersebut.
“Tentu kita harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut,” tandas Febri.
TAGS : Presiden Jokowi Puan Maharani Pramono Anung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31098/KPK-Gembira-Ada-Titah-Jokowi-Soal-Proses-Puan-dan-Pramono/