JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon kepala daerah segara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Hal ini sebagai persayaratan pencalonan kepala daerah.
“KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya, agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK sebagai persyaratan pencalonan,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Ipi menyampaikan, sejak Sabtu (19/9) kemarin, tercatat KPK sudah memberikan 1.482 tanda terima atas pelaporan LHKPN bakal calon kepala daerah. Sedangkan total yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2020 adalah 1.486 bakal calon.
“KPK juga telah menerima tiga laporan baru yang masuk dan sedang dalam proses verifikasi oleh tim, serta satu calon yang belum menyampaikan,” cetus Ipi.
Sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. KPK menegaskan, tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelayanan publik, termasuk pengisian LHKPN.
“Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN,” kata ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK. Ipi menyebut, terdapat pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN guna mendapatkan tanda terima LHKPN. Bahkan ada yang mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
“Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198,” pungkas Ipi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link