JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran untuk segera melaporkan seluruh hartanya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk pencegahan korupsi bagi setiap penyelenggara negara.
“Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Juru bicara KPK bidang pencegahan ini menyampaikan, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk melapor LHKPN secara periodik sesuai dengan regulasi. Ketentuan pelaporan LHKPN itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“Mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat,” pungkas Ipi.
Sebelumnya, tampuk kepemimpinan Kapolda Metro Jaya resmi berpindah. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melantik Irjen Pol Fadil Imran menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana. Selain itu, Idham juga melantik Irjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Rudy Sufahriadi. Kedua pejabat lama dicopot imbas terjadinya kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) digelar di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (20/11) secara tertutup. “Telah dilakukan sertijab ada delapan jabatan Kapolda, ada tiga lagi Koorsahli Kapolri, Kadiv Propam dan Aslog Kapolri,” tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link