JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak melakukan kejahatan dalam rangka jual beli jabatan. Sebab, perbuatan tersebut dinilai tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.
Hal ini sebagaimana terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades). Perkara ini menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta 21 orang lainnya.
“Pejabat yang menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Senin (6/9).
Jenderal polisi bintang dua ini menuturkan, seorang penyelenggara negara yang melakukan suap nantinya akan memikirkan bagaimana untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya. Sehingga akan melahirkan budaya yang tidak penuh dengan integritas.
“Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan
tersebut,” papar Karyoto.
Oleh karena itu, Karyoto memandang hal tersebut dinilai sangat mencederai keinginan masyarakat, untuk memiliki penyelengara negara atau pemimpin yang amanah.
“Mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Karyoto.
Belakangan ini, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link