Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sonny Firdaus (SF) dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/7/2018). Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
“Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta.
Sonny Firdaus dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain Sonny, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD lain Helmiati (HEI) dan Mislim Simbolon (MSI).
Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik. “Dari 3 orang tersebut yang datang sejauh ini 1 orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu SF,” tutur Febri.
Menurut Febri, pihaknya menjadwal ulang pemeriksaan kedua tersangka tersebut. Menurut Febri, keduanya akan kembali diperiksa pada Senin, 9 Juli 2018.
“Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” tandas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Adapun 38 anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar. Selain itu, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Sumatera Utara Sonny Firdaus KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37244/KPK-Jebloskan-Anggota-DPRD-Sumut-Masuk-Penjara/