Ganjar Pranowo
Jakarta – Sejumlah legislator DPR disebut turut keciparatan uang terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Tak terkecuali salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Dugaan keterlibatan nama politikus PDIP yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan jaksa KPK, aliran dana terkait proyek e-KTP ke Ganjar senilai 500.000 dollar USA.
Saat kasus Irman dan Sugiharto bergulir ditahap penyidikan, Ganjar telah diperiksa penyidik. Kini Ganjar kembali berurusan dengan penyidik KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Ganjar sendiri telah berulang kali menepis mengenai aliran uang tersebut. Termasuk usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong pada hari ini, Selasa (4/7/2017).
Lembaga antirasuah tak ambil pusing atas bantahan yang telah disamapikan pihak-pihak yang disebut kecipratan uang “haram” proyek e-KTP. Termasuk, salah satunya Ganjar Pranowo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat mengenai aliran uang tersebut. Apalagi, bukti tersebut telah menjadi fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Bahkan, bukti serta keterangan saksi mengenai aliran uang tersebut dikuatkan dalam surat tuntutan yang disusun Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto.
“Ya tentu saja penuntut umum sudah sampaikan dari awal persidangan penuntut umum berkesimpulan ada bukti yang kuat dan diuraikan lagi di tuntutan. Terutama bukti kuat indikasi keterlibatan 2 orang terdakwa bersama-sama dengan pihak lain yang namanya kita uraikan lebih lanjut. Lalu indikasi aliran dana ke sejumlah pihak juga kita sampaikan, karena menurut JPU sudah didukung bukti-bukti yang ada,” ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
Pengembangan atas bukti-bukti itu terus dilakukan lembaga antikorupsi. Termasuk didalami dalam proses penyidikan tersangka Andi Narogong. Apalagi, Andi Narogong mempunyai peran penting terkait pengkondisian kalangan legislator demi golnya anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
“Saat ini kita masih fokus pembuktian perbuatan terdakwa dan juga proses penyidikan tentang perbuatan yang dilakukan tersangka AA,” terang Febri.
KPK berharap nama-nama yang kecipratan uang e-KTP seperti termaktub dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa di amini oleh majelis hakim. Sebab, lembaga superbody pimpinan Agus Rahardjo Cs ini akan menggunakan materi putusan majelis hakim untuk mengembangkan, bahkan menguatkan sangkaan untuk menjerat tersangka baru lain.
“Sepanjang bukti permulaan cukup tentu akan kita lakukan secara prudent. Jadi ada kemungkinan pengembangan perkara setelah proses penuntutan atau setelah proses putusan disampaikan di pengadilan dengan kecukupan bukti permulaan yang diatur di UU,” tandas Febri.
Usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong, Ganjar mengaku pasrah lantaran namanya kembali disebut dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto ikut kecipratan uang terkait proyek e-KTP. Ganjar menyerahkan hal itu kepada majelis hakim.
“Ya sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Kan terdakwanya sudah ada, ya biar kami serahkan saja kepada hakim,” ucap Ganjar sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.
Meski demikian, klaim Ganjar, dirinya merasa sama sekali tidak pernah uang dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP. Ganjar menilai keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengenai dirinya yang menerima uang dalam proyek e-KTP sebagai hanya karangan belaka. Ganjar juga mengaku tidak kenal dengan pengusaha Andi Narogong.
“Enggak, kata siapa, ngarang itu,” imbuh Ganjar.
Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017), mengaku pernah tiga kali ditawarkan uang terkait proses pembahasan proyek e-KTP. Ganjar juga mengaku pernah diberikan bungkusan yang diduga berisi uang.
“Di dalam BAP anda pernah ditanya, apa pernah ditawari uang. Anda jawab pernah oleh Mustoko Weni. Tapi anda tidak terima, apa itu benar?,” tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Merespon pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ganjar membenarkan keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dikatakan Ganjar, anggota Komisi II DPR Mustoko Weni menawarkan uang sekitar tiga kali.
“Saya engga ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia bilang, Dek ini ada titipan. Saya bilang tidak usah. Dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja,” tutur Ganjar kepada majelis hakim.
Ganjar dalam BAP juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya, Andi Narogng merupakan teman dekat Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Selain itu, Ganjar menjelaskan bahwa Andi adalah pengusaha yang biasa mengerjakan proyek kementerian.
Kendati telah menandatangani BAP itu, Ganjar justru merasa keterangan itu tak pernah disampaikannya dalam proses pemeriksaan di penyidikan tersangka Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan, Ganjar kemudian meminta keterangan tersebut diubah.
Hal berbeda justru disampaikan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Suami Neneng Sri Wahyuni itu membenarkan adanya pembagian uang di Ruang Kerja Anggota Komisi II DPR RI, termasuk kepada Ganjar.
Akan tetapi, kata Nazaruddin, Ganjar menolak lantaran jumlah yang diberikan tak sesuai keinginan. Menurut Nazar, Ganjar menolak uang yang diberikan Andi Narogong di Komisi II DPR RI senilai USD 150 ribu itu karena kurang.
“Ada satu yang menolak yang mulia (uang yang USD 150 ribu). Pak Ganjar,” ucap Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
Kata Nazaruddin, Ganjar justru marah lantaran hanya diberi USD 150 ribu. Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar minta jatahnya disamakan dengan pimpinan lain.
“Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kaya Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu,” ujar Nazar.
TAGS : Ganjar pranowo korupsi e ktp kpk
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18361/KPK-Kantongi-Bukti-Aliran-Uang-ke-Gubernur-Ganjar-Pranowo/