Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti aliran suap PLTU Riau-1 ke Partai Golkar. Hal itu terkait uang suap PLTU Riau sebesar Rp2 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar.
Hal itu disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, usai menjalani pemeriksaan, di Gedunng KPK, Jakarta, Senin (22/10). Menurutnya, seluruh bukti aliran suap PLTU Riau ke Partai Golkar telah diserahkan ke penyidik KPK.
“Ya ngga apa-apa (Golkar bantah) tapi kan di sini (penyidik KPK) sudah punya buktinya,” kata Eni yang juga politikus Golkar itu.
Bahkan, kata Eni, aliran suap hingga dugaan keterlibatan sejumlah elite Partai Golkar dalam kasus suap senilai USD 900 juta itu telah disampaikan dalam persidangan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Saya sudah sampaikan di persidangan kalau soal itu. Mengenai itu yang Rp2 miliar itu bahwa untuk kegiatan Munaslub Golkar dan kegiatan-kegiata Golkar lainnya,” terangnya.
Untuk itu, Eni berharap, agar Partai Golkar segera mengembalikan seluruh uang suap itu kepada KPK. Dimana, Golkar baru mengembalikan uang suap PLTU Riau kepada Golkar senilai Rp700 juta.
“Saya belum denger (pengembalian uang dari Golkar), tapi mudah-mudahan akan segera ada yang mengembalikan,” kata Eni.
Diketahui, salah satu elite Partai Golkar telah mengembalikan uang senilai Rp700 kepada KPK terkait kasus suap PLTU Riau. Pengembalian uang itu setelah Eni beberapa kali mengungkap soal aliran dana ke partai berlambang pohon beringin itu senilai Rp2 miliar.
Dimana, uang tersebut diduga untuk pemenangan Airlangga sebagai Ketum Partai Golkar pada Munaslub 2017 silam.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus suap PLTU Riau. Ketiganya yakni, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
TAGS : Suap PLTU Riau Golkar Airlangga Hartarto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42662/KPK-Kantongi-Bukti-Suap-PLTU-Riau-ke-Golkar/