KPK kembali Periksa Aher Terkait Suap Proyek Lippo Group

by

in
KPK kembali Periksa Aher Terkait Suap Proyek Lippo Group

Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan Diperiksa KPK

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) terkait kasus suap perizinan Meikarta milik Lippo Group.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Sekda nonaktif Jabar, Iwa Karniwa.



Ahmad Heryawan‎ akan dimintai keterangannya selaku saksi,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Diketahui pada perkara Iwa, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Aher, pada 27 Agustus 2019. Politikus PKS ini diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Baca juga.. :

Usai diperiksa saat itu, Aher kepada awak media mengaku dicecar KPK banyak pertanyaan. Salah satunya terkait fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).

“Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin,” kata Aher  Selasa, 27 Agustus 2019, bulan lalu.

Aher menjelaskan BKPRD adalah badan yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti.

“Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh pak Sekda Iwa Karniwa,” kata Aher.

Aher menambahkan, jika sebelum dipimpin Iwa, BKPRD sempat digawangi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Sampai akhirnya, kata Aher, pada 2018 Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN) termasuk BKPRD dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait.

“Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan penataan ruang. Itu ya di situ,” ujarnya.

Diketahui, Aher tercatat pernah diperiksa sebagai saksi untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Oktober 2018.

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwan dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk “menyelesaikan” izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

TAGS : Suap Meikarta Lippo Group KPK Ahmad Heryawan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59584/KPK-kembali-Periksa-Aher-Terkait-Suap-Proyek-Lippo-Group/