KPK Kembalikan Uang Suap Tersangka Bowo Pangarso ke Kas Negara

by

in
KPK Kembalikan Uang Suap Tersangka Bowo Pangarso ke Kas Negara

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk

JAKARTA, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang hasil penanganan perkara  pidana korupsi yang melibatkan Politisi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ke kas negara.

“Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono,” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Pengembalian ke kas negara itu terdiri dari sejumlah uang yang telah disita KPK dalam penanganan perkara suap. Adapun proses setoran dilakukan secara bertahao yakni, pada tanggal 22 Januari 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp1,850 miliar.

Selanjutnya pasa tanggal 24 April 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD50.

“Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50,” ungkap Ali.

Baca juga.. :

Adapun setoran ini merupakan hasil tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut di rampas untuk negara.

KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,” tukas Ali.

Untuk diketahui, Majelis hakim sebelumnya pada tanggal 4 Desember 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta setelah Bowo dinyatakan terbukti bersalah, daalm menerima suap dan gratifikasi.

TAGS : KPK uang suap Sidik Pangarso

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71572/KPK-Kembalikan-Uang-Suap-Tersangka-Bowo-Pangarso-ke-Kas-Negara/