Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan sekitar Rp 276,6 miliar milik negara sepanjang tahun 2017. Penyelamatan itu berasal dari bidang penindakan atau penanganan perkara korupsi serta pencucian uang.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menyampaikan kinerja KPK tahun 2017 di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12/2017). Dari Rp 276,6 miliar itu, sebanyak Rp 188 miliar telah masuk ke kas negara.
Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 88,6 miliar, dihibahkan untuk sarana dan prasarana negara. Misalnya, hibah untuk Museum Batik di Surakarta senilai Rp 49 miliar, tanah dan bangunan ANRI senilai Rp 24,5 miliar, tanah dan bangunan untuk BPS Rp 2,9 miliar, serta Wisma Kemenkeu dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru sebesar Rp 11,9 miliar.
“PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke kas negara sekitar Rp188 miliar dari penanganan Tipikor dan TPPU,” ujar Agus.
Selain penindakan, KPK sepanjang 2017 mengklaim telah memasukan uang senilai Rp 2,6 triliun ke kas negara. Uang-uang itu terdiri dari sejumlah hal.
“Laporan gratifikasi milik negara senilai Rp 114 miliar, penyelamatan barang milik negara (BMN) Kemenkes sejumlah Rp 374 miliar dan kordinasi supervisi dengan KAI untuk menyewa lahan senilai Rp 78 miliar. Kemudian peningkatan PNBP Kehutanan Rp 1 triliun dan peningkatan PNBP Minerba senilai Rp 1 triliun,” tandasnya.
TAGS : KPK Kekayaan Negara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26972/KPK-Klaim-Selamatkan-Rp276-Miliar-dari-Penindakan/