Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta lembaga antikorupsi menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menekankan, pemerintah seharusnya mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus menunda penetapan tersangka.
“Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya,” ucap Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
Ditegaskan Saut, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti. Begitu juga terhadap para calon kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, lanjut Saut, hal tersebut dapat menjatuhkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. ”Yang begitu tak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang saat ini masih jalan di tempat. Ini namanya membangun peradaban yang baik dan benar,” tutur Saut.
TAGS : KPK Wiranto Pilkada Pengusutan Kasus
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30492/KPK-Kritik-Pernyataan-Menteri-Wiranto/