Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Sejumlah barang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya 12 lukisan dari kasus terpidana Muhamad Sanusi.
“Lukisan itu ada yang kita lakukan lelang jumlahnya sendiri ada 12,” ucap Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Irene Putrie, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Satu di antara lukisan-lukisan dari rampasan kasus suap perda reklamasi M Sanusi itu dibuka dengan penawaran Rp 69.250.000. Lukisan hampir mencapi Rp 70 juta itu berjudul Dua Merak (Binatang) karya pelukis Sri Handhy.
Selain itu, beberapa lukisan karya JB Iwan Sulistyo, berjudul Panen di Sawah (Manusia) dengan harga penawaran Rp 22,5 juta, Ibadah di Pura (Manusia) Rp 22.750.000, Ruang Makan (Landcape) Rp 22.750.000, dan Dua Wanita (Manusia) Rp 21 juta. Kemudian, ada juga beberapa lukisan karya Krijo di antaranya berjudul Penari Bali (Manusia) ditawarkan dengan harga awal Rp 38 juta dan Bunga dengan harga dasar Rp 45 juta.
Tak hanya itu, lukisan karya Ress berjudul Ikan Koi (Binatang) dibuka dengan harga Rp 6,4 juta; Lukisan Ayat Kursi (Keagamaan) karya S Robustina ditawarkan dengan harga awal Rp 9.794.000; danLukisan Wanita-Wanita Berkebaya (Manusia) karya Josephien Linggar dibuka dengan harga Rp 44.625.000.
Dikatakan Irene, belasan lukisan terkait kasus suap M Sanusi baru kali pertama ditawarkan kepada publik. Sementara yang menentukan harga awalnya, adalah pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Ya, untuk lukisan, jadi semua barang dilakukan oleh DJKN. Jadi sesudah DJKN melakukan penilaian, maka kemudian baru kita mengajukan lelang kepada KPKNL. DJKN tentu saja berdiskusi dengan kurator,” terang Irene.
TAGS : Kasus Korupsi Muhammad Sanusi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25127/KPK-Lelang-Lukisan-Rampasan-Korupsi-Ini-Harganya/