Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN). Sejauh ini, pengajuan JC itu sedang dikaji oleh lembaga antikorupsi.
“Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/2)
Jika semua persyaratan terpenuhi, KPK bakal memberikan restu atas permohonan tersebut. Majelis hakim sebelumnya menilai Novanto belum memenuhi syarat justice collaboratorlantaran setengah hati memberikan keterangan di persidangan kasus e-KTP.
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas,” tutur Saut.
TAGS : KPK e-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31071/KPK-Masih-Kaji-Justice-Collaborator-Setya-Novanto/