Ilustrasi LHKPN
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Cahya Harefa mengatakan, UU no 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan cawapres salah satu syarat untuk mencalonkan presiden dan cawapres adalah tanda terima LHKPN.
“Syarat calon itu kira-kira sampai sekitar tanggal 20 atau 21 Agustus, kami mengimbau ke para calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak mepet-mepet,” kata Cahya, di Gedung KPK, Jumat (10/8).
Untuk itu, Cahya meminta, agar capres-cawapres tak melampirkan harta kekayaannya di akhir-akhir pengumuman KPU. “Kami mengimbau ke para calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak mepet,” katanya.
Menurut Cahya, sejauh ini keempat calon atau dua pasangan capres dan cawapres sudah pernah melaporkan hartanya ke KPK. Namun, pelaporan harta kekayaan itu harus diperbarui.
Untuk nama Joko Widodo sudah pernah melaporkan harta kekayaannya sebanyak tujuh kali. Terakhir, calon petahana itu melaporkan hartanya pada 31 Desember 2017.
Sementara Prabowo, laporan harta kekayaannya telah dinyatakan lengkap oleh KPK. “Mungkin nanti hari Senin sudah bisa kami umumkan,” ujar Cahya.
Lalu, cawapres Prabowo, Sandiaga tercatat sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya. Kemudian, cawapres Jokowi, Ma`ruf Amin juga pernah melaporkan harta kekayaannya.
“Kalau Pak Ma`ruf Amin selama ini sudah pernah lapor di tahun 2001, saat itu beliau sebagai anggota DPR dan nanti juga akan melaporkan kembali,” terangnya.
TAGS : Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39211/KPK-Minta-Capres-Cawapres-Segera-Lapor-Harta-Kekayaan/