JawaPos.com – Program bantuan subsidi upah (BSU) tidak luput dari monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pemantauan sementara, KPK meminta pemerintah mengkroscek data penerima BSU ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tujuannya memastikan bahwa penerima memang benar-benar bergaji di bawah Rp 5 juta sesuai kriteria.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, penyaluran program tersebut semestinya berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan dikroscek dengan data penerima program bantuan lain. Salah satunya program kartu prakerja. ”Data (penerima, Red) harus berbasis NIK supaya terjamin orangnya ada,” tuturnya di gedung KPK, Jakarta, kemarin (2/10).
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 37,74 triliun untuk BSU. Bantuan mulai disalurkan akhir Agustus lalu kepada pekerja. Salah satu syarat penerima adalah gaji di bawah Rp 5 juta. Dari kriteria itu, pemerintah menargetkan 15.725.232 pekerja sebagai penerima manfaat bantuan tersebut. Besarannya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan dibayarkan setiap dua bulan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, pemantauan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara dari program tersebut tepat sasaran. Karena itu, pihaknya meminta data penerima BSU tidak hanya berdasar data BPJS Ketenagakerjaan. Namun dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, data penerima semestinya dipadukan dengan data penerima kartu prakerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan data perpajakan. ”Itu semua dalam rangka memastikan (program BSU, Red) efektif dan efisien,” ucap Ghufron dalam konferensi pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca juga: BSU Rp 600 ribu untuk Guru Madrasah, Kemenag: Rekening Harus Aktif
Ghufron menegaskan, langkah pemantauan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang kinerja KPK yang selalu mendampingi program pemerintah. Menurut dia, pendampingan semacam itu lebih baik daripada menangkap. ”Bagi KPK, lebih baik mendampingi, memastikan setiap rupiah sampai kepada rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Ida Fauziyah menyebutkan, realisasi penyaluran BSU per 30 September sebanyak Rp 14,884 triliun. Uang tersebut disalurkan kepada 12,4 juta pekerja. Tahap pertama, penyaluran dilakukan dalam lima gelombang. Nah, untuk gelombang kelima, realisasi penerima masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan selesai dalam beberapa hari ini.
Ida mengungkapkan, ada beberapa kendala dalam penyaluran BSU. Di antaranya rekening penerima bantuan yang bermasalah. Misalnya, rekening duplikasi, tutup, tidak valid, dibekukan, hingga tidak sesuai NIK. Kendala lain adalah data yang dikirim BPJS tidak lengkap. ”Per 30 September terdapat 130.183 rekening yang bermasalah,” imbuh dia.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) memvalidasi data para guru honorer maupun tenaga kependidikan di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Itu seiring dengan kebijakan pemerintah memperluas sasaran penerima program subsidi gaji untuk para guru honorer.
Baca juga: Kemenag Siapkan Data Penerima BSU Rp 600 Ribu
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menjelaskan, proses validasi data di antaranya bertujuan untuk memastikan nomor rekening para guru dan tenaga kependidikan. Data terkini di Simpatika Kemenag menunjukkan bahwa guru honorer di madrasah mencapai 617.467 orang.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Ilham Safutra
Reporter : tyo/wan/c9/fal
Credit: Source link