Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti segera menyerahkan diri.
Permintaan itu disampaikan lantaran Donny yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemberi suap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, tak termasuk dari sembilan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK.
“Ya, yang bersangkutan belum ditangkap,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2017) malam.
Donny diketahui merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart. Kelima tersangka lain yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi.
Kemudian, Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; Henry(H) asal swsta; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
PT KIEC yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero)dan PT Brantas Abipraya dalam kasus ini diduga menyuap Walikota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Diduga uang suap itu untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon. Suap diduga terkait pemulusan izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal).
TAGS : Tubagus Imam Ariyadi Krakatau Industrial Cilegon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22235/KPK-Minta-Dirut–Krakatau-Segera-Menyerahkan-Diri/