Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap narapidana perkara korupsi tak diobral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Selain para koruptor, Laode juga berharap Kemenkumham juga diminta tak sembarang memberi remisi kepada pelaku tindak kejahatan narkoba dan terorisme.
“Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan di obral. Terutama untuk tindak pidana serius,” kata Laode saat dikonfirmasi Jumat (18/8/2017).
KPK sendiri, kata Laode, masih terus mengawasi pemberian remisi terhadap para koruptor. Terlebih, sambung Laode, ada sejumlah syarat untuk memberikan remisi. Salah satunya restu dari penegak hukum mengenai justice collaborator (JC).
“Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi,” tutur Laode.
Kemenkumham sebelumnya memberikan remisi kepada 400 orang narapidana korupsi, baik yang ditangi langsung oleh KPK, maupun kepolisian dan kejaksaan. Dari 400 nama tersebut, yang paling menonjol pemberian remisi kepada Nazarudin dan Gayus Tambunan.
Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.
Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Sementara, M. Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023. Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
400 narapidana dan tahanan itu merupakan bagian dari 92.816 narapidana dan tahanan yang mendapat remisi pada HUT RI ke-72.
TAGS : Laode KPK remisi kemenkumham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20367/KPK-Minta-Kemenkumham-Tak-Obral-Remisi/