Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Dalam rangka mewujudkan politik bersih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat tidak memilih para caleg yang memiliki rekam jejak sebagai koruptor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati dan mencermati latar belakang para caleg yang berlaga di Pemilu 2019 mendatang.
“Kami berharap dalam konteks pencegahan dan perwujudan politik yang bersih ke depan dalam pemilu legislatif ke depan aspek latar belakang dari calon anggota legislatif itu diperhatikan,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9).
Febri menegaskan, para mantan narapidana korupsi sebaiknya tidak diloloskan untuk menjadi caleg. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satunya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
“Lebih baik jika orang-orang yang pernah terlibat kasus korupsi kemudian tidak disaring sejak awal dalam mekanisme proses pencalonan data tersebut,” tegasnya.
Peringatan KPK terkait caleg eks koruptor ini bukan tanpa alasan. Secara total terdapat 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 145 diantaranya merupakan legislator dari 13 provinsi yang ada di Indonesia.
“Lebih dari 145 orang anggota DPRD di seluruh Indonesia yang tersebar di 13 provinsi yang diproses dalam kasus korupsi. Totalnya kalau ditambah antara DPRD dan DPR lebih dari 220 orang yang sudah diproses,” terangnya.
TAGS : Pemilu 2019 KPK Koruptor KPU
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40767/KPK-Minta-Rakyat-Tak-Pilih-Caleg-Eks-Koruptor/