Ilustrasi Partai Golkar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta pendapat dari ahli hukum soal apakah bisa mempidanakan partai politik dengan memakai pasal korporasi. Hal itu terkait adanya indikasi keterlibatan Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap kasus tindak kejahatan korupsi yang dianggap rumit, KPK selalu mengundang pakar atau ahli untuk mencari sandaran hukum dalam mempidanakan tersangka di sebuah kasus.
“Permintaan pendapat ahli sudah sering dilakukan tidak hanya spesifik terhadap koorporasi saja tapi terkait dengan seluruh penanganan perkara,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9).
Febri mengatakan, pendapat dari ahli hukum dapat dijadikan alat bukti, termasuk untuk kasus yang kini mendera Partai Golkar. “Alat bukti itukan ada lima, salah satu alat bukti itu ahli,” terangnya.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, KPK membutuhkan pendapat ahli guna mempidanakan Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-1. Mengingat, saat ini belum ada persepsi yang jelas apakah Partai Politik bisa disamakan dengan korporasi.
“Itu belum semuanya sama persepsinya, oleh karena itu KPK harus mengkaji lebih dalam lagi,” kata Syarif beberapa hari lalu.
Untuk itu, kata Laode, KPK berencana mengundang sejumlah pakar hukum terkait penggunaan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, terhadap partai politik.
“Berdiskusi apakah tanggung jawab pidana korporasi bisa juga dikenakan terhadap partai politik,” katanya.
Saat ditagih janji pimpinan KPK yang akan menghadirkan ahli tersebut, Febri mengatakan saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus menuntaskan kasus yang menyeret dua politikus Golkar, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sebelumnya, Eni mengaku, telah menyampaikan semua bukti dugaan aliran dana ke partai berlambang pohon beringin itu kepada penyidik KPK. Dimana, uang tersebut diduga untuk pemenangan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Munaslub 2017 silam.
“Semua (soal aliran dana untuk pemenangan Airlangga pada Munaslub) sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Eni, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9).
Diketahui, Partai Golkar mengembalikan uang senilai Rp700 juta terkait kasus suap PLTU Riau-1 ke KPK. Pengembalian uang itu menjadi bukti dugaan keterlibatan Partai Golkar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang oleh pengurus Partai Golkar itu dilakukan penyitaan dan masuk berkas kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih.
“Memang benar ada pengembalian uang tersebut, kemarin atau lusa atau dua hari lalu, dari pengembalian Rp 700 juta tersebut dilakukan penyitaan dan masuk berkas perkara,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).
Kata Febri, hal itu akan memperkuat pembuktian atas pernyataan Eni soal adanya aliran dana hasil suap PLTU Riau ke Munaslub Partai Golkar. Dimana, Eni sebelumnya menyebut ada Rp 2 miliar yang mengalir dari proyek tersebut untuk kepentingan Partai Golkar.
“Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam konteks penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau-1,” kata Febri.
Untuk itu, lanjut Febri, pengembalian uang oleh Partai Golkar justru akan mempermudah proses penyelidikan terkait pengakuan sejumlah saksi dalam kasus suap PLTU Riau.
“Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti, ada keterangan-keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik,” katanya.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, diduga ada uang suap yang diterima Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Munaslub pada pertengahan Desember 2017 lalu.
Menurutnya, uang senilai Rp2 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar terpilih.
TAGS : KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40744/KPK-Pakai-Ahli-Hukum-untuk-Pidanakan-Golkar/