Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai jasa auditor independen dan profesional dalam penanganan laporan dugaan kerugian negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengungkapkan, jasa auditor independen itu dibayar sendiri oleh pihak KPK.
“Kami juga dalam melakukan penyelidikan kami menggunakan jasa penilai independen, yang profesional yang kita bayar, ” kata Alexander, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Hal itu menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ikhwal posisi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Sumber Waras. “Temuan BPK itu, apakah bukan alat bukti soal adanya kerugian negara itu?,” tanya Bamsoet.
Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan secara gamblang soal audit sewaan KPK tersebut diperuntukan menghitung kerugian negara atau digunakan dalam membaca hasil audit BPK.
Kata Alex, terhadap kasus pembelian tanah Sumber Waras yang disebut BPK terdapat kerugian negara sudah masuk pada tahap penyelidikan. Bahkan, sambung dia, pada kasus Sumber Waras itu pun audit BPK menjadi dasar bagi KPK melakukan verifikasi.
“Kita juga bisa menggunakan ahli dan juga memanggil calon saksi untuk dimintai keterangan terhadap beberapa orang yang kita ketahui mungkin mengetahui persoalan itu,” jelasnya.
Alex juga mengatakan bahwa penanganan perkara Sumber Waras pun sudah sempat naik ke ranah penyidikan, namun karena kurangnya alat bukti kemudian diurungkan.
“Saat dilakukan expose dan kemudian hadir penyidik dan penuntut umum, kemudian gelar perkara dan masing-masing berpendapat dan keduanya mengatakan belum memenuhi syarat, makanya kita tidak berani memutuskan penghentian Sumber Waras, silahkan di dalami lebih lanjut,” tegasnya.
TAGS : KPK Kasus Sumber Waras DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21680/KPK-Pakai-Jasa-Auditor-Sewaan-untuk-Sumber-Waras/