Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sebab, Sofyan kerap disebut terlibat sejak awal pembahasan proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi yang menyebut Sofyan turut terlibat sejak awal pembahasan proyek sebesar USD 900 juta tersebut.
“Nanti kita dalami, artinya ngga mungkin kan dia (Sofyan Basir) bicara harga bawang di situ (pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo),” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).
Kata Saut, untuk menjerat seseorang dalam kasus korupsi dalam hal ini Sofyan, maka penyidik harus mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca juga :
“Kan harus dikumpul, pertemuan di mana, kapan, apa pembicaraannya, itu kan perlu kehati-hatian dan tidak hanya pengakuan orang-orang yang ada di situ,” katanya.
Diketaui, Eni dihadirkan sebagai saksi di sidang terdakwa bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10). Dalam sidang, Eni mengungkap detail peran Sofyan di kasus suap proyek PLTU Riua-I.
Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek ini kepada Setya Novanto yang saat ini masih menjabat sebagai ketua umum partai Golkar. Sofyan juga disebut memiliki peran sakral dalam meloloskan Blackgold sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.
Bahkan, menurut pengakuan Eni, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya fee untuk Sofyan sama dengan yang diterima Eni dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjosecara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
TAGS : Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42100/KPK-Pastikan-Sofyan-Basir-Terlibat-Suap-PLTU-Riau/