Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, Syofvi Felienty Roekman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Syofvi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
“Syofvi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo),” kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
Selain Syofvi, penyidik juga memanggil Direktur PT Global Energi Manajeman Mah Riana, Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim, dan Karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup Nine Afwani.
Kata Yuyuk, Mah Riana akan diperiksa sebagai saksi untuk Kotjo, sementara Iswan dan Nine akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi setelah penetapan Idrus sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa untuk Idrus di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Ketua DPR Setya Novanto, hingga putra Setnov Rheza Herwindo.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo dan Idrus Marham.
Idrus bersama-sama Eni Saragih diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40541/KPK-Periksa-Direktur-Perencanaan-Korporat-PLN/