Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dokter bernama Michaela Chia Cahaya. Chia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dr Michael Chia Cahaya, Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi (FY).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Febri Diansyah.
KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Kedua tersangka itu yakni advokat Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST). Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich dan Bimanesh diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RS MPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK. Keduanya selain itu diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
TAGS : Medika Permata Hijau Setya Novanto KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27643/KPK-Periksa-Dokter-RS–Medika-Permata-Hijau/